Ada apa dengan Semua Aparat Penegak Hukum?

Apakah Perjudian di Pekanbaru diperbolehkan?

RAJASIBER.COMPEKANBARU – Belakangan ini mencuat kabar tentang maraknya arena perjudian yang berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Kota Pekanbaru.

Tiga lokasi gelper yang berada di jalan Riau dan satu dijalan kuantan depan Indomaret, beroperasi bagaikan kebal hukum. Demikian petikan dalam pemberitaan pada sebuah media online.

Kondisi ini mendapat tanggapan dari Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto. Ia mengatakan mengelola bisnis perjudian merupakan kejahatan luar biasa.

Judi adalah masalah yang harus menjadi perhatian bersama dan memerlukan kerjasama lintas sektoral. Sebab, aktivitas ini berpotensi meresahkan masyarakat.

Di mana sebagian besar pelaku judi adalah orang dengan penghasilan rendah yang rentan terjerat hutang sehingga berpeluang terlibat tindak kriminal.

“Bisnis judi adalah kejahatan serius. Sebab memiliki dampak luas dan kompleks, untuk itu dibutuhkan juga penegakan hukum yang konsisten,” ujar Julianto, Sabtu (26/7/25).

Menurutnya, dibalik mulusnya usaha tempat perjudian tidak tertutup kemungkinan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau jabatan tinggi.

Julianto menambahkan judi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) memiliki kaitan erat. Karena hasil keuntungannya dapat dijadikan objek pencucian uang.

“Jadi dalam kasus perjudian tidak hanya terjadi peristiwa tindak pidana judi. Tapi juga hasil perjudian dapat berimplikasi pada TPPU,” katanya.

Perjudian merupakan kejahatan yang diatur dalam Pasal 303 KUHP juncto Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Instrumen hukum ini perlu diterapkan mengingat aliran dana judi cukup besar sehingga pelaku berupaya menyamarkan asal usul harta yang diperoleh dari tindak pidana.

“Pelaku dan pengusaha perjudian berusaha menyembunyikan asal-usul uang mereka dengan berbagai cara. Sebab keuntungan hasil bisnis perjudian sangat menjanjikan, omsetnya bisa mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran kolektif dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menangani persoalan judi yang berkedok gelper.

Dalam kasus ini, penegak hukum memiliki peran ganda: menindak kejahatan yang sudah terjadi dan mencegah kejahatan di masa depan.

Ketua Satgasus KPK Tipikor meminta kepada Kapolda Riau untuk memberantas tindak pidana judi dan mengusut aliran uang hasil bisnis perjudian.

“Kami harap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriyawan dapat segera menindak pelaku dan pemodal dalam lingkaran hitam perjudian di Riau,” pungkasnya. ***

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait