Maraknya Aktivitas Galian C diwilayah Tenayan Raya,Aph dimanakah kok tutup mata?

Pekanbaru, Rajasiber.com– Aktivitas galian C di wilayah Tenayan Raya, khususnya di daerah Binjai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, semakin marak dan mengundang sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah kendaraan berat terlihat hilir mudik mengangkut material tambang seperti tanah menimbulkan kerusakan jalan serta gangguan debu di lingkungan sekitar.
Tokoh masyarakat setempat, H. Syamsul Bahri, menyatakan keprihatinannya terhadap kegiatan tambang yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Ia meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan segera melakukan penertiban.
“KAMI MELIHAT AKTIVITAS INI KIAN MASIF DAN TIDAK ADA TRANSPARANSI SOAL IZINNYA. JIKA INI ILEGAL, MAKA HARUS DIHENTIKAN DEMI KESELAMATAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT,” UJARNYA, JUMAT (18/7/2025).
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas galian C tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 158 UU tersebut menyatakan:
"SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP), IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR), ATAU IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK), DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)."
Selain itu, kegiatan galian yang tidak memperhatikan aspek lingkungan juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya mengenai kewajiban melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan dilakukan.
Warga Minta Pemerintah Bertindak
Warga sekitar mengaku resah karena kegiatan galian sudah menyentuh lahan-lahan dekat pemukiman dan kebun produktif mereka. Akses jalan rusak dan polusi udara dari debu semakin memperburuk kualitas hidup di daerah tersebut.
“KAMI MINTA PEMERINTAH KOTA PEKANBARU, KHUSUSNYA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN ESDM PROVINSI, SEGERA TURUN KE LAPANGAN. JANGAN TUNGGU SAMPAI TERJADI BENCANA ATAU KONFLIK,” TEGAS H. SYAMSUL.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan ataupun dinas terkait mengenai legalitas dan pengawasan terhadap kegiatan tambang tersebut.
Rilis : Tim investigasi
Komentar Via Facebook :